Kamus Istilah Jakontrust, SKK & Konstruksi
Referensi lengkap definisi istilah Jakontrust, LPJK, SKK, SBU, barcode sertifikat, dan regulasi konstruksi Indonesia — disusun untuk praktisi lapangan.
Pengadaan Langsung adalah metode pemilihan penyedia jasa tanpa proses tender untuk nilai pekerjaan tertentu.Dasar hukum mengacu pa...
Pengalaman Kerja adalah rekam jejak proyek yang telah diselesaikan oleh badan usaha sebagai indikator kemampuan teknis dan manajer...
Pengawas Konstruksi adalah BUJK yang memberikan layanan jasa konsultansi konstruksi dalam bentuk pengawasan, pemeriksaan, pengujia...
Pengawasan Konstruksi adalah kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pekerjaan konstruksi untuk memastikan kesesuaia...
Pengelolaan Risiko Proyek Konstruksi adalah proses sistematis untuk mengidentifikasi, menganalisis, merespons, dan memantau risiko...
PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran pada kementerian/lembaga atau pemerintah daerah. PA bertanggung jawab at...
Pengguna Jasa adalah pihak yang membutuhkan layanan jasa konstruksi, baik pemerintah maupun swasta.Dasar hukum mengacu pada UU No....
PKP adalah badan usaha atau individu yang telah dikukuhkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memungut, menyetor, dan melaporkan...
Penyedia Jasa adalah badan usaha yang menyediakan layanan konstruksi seperti kontraktor atau konsultan.Dasar hukum terdapat dalam ...
Perencana Konstruksi adalah BUJK yang memberikan layanan jasa konsultansi konstruksi dalam bentuk pengkajian, penelitian, perencan...
Perizinan Berusaha dalam konteks jasa konstruksi adalah rangkaian dokumen legalitas yang diperlukan oleh BUJK untuk dapat beropera...
Perjanjian Kerja Sama (PKS) adalah dokumen hukum yang mengatur hubungan antara para pihak dalam proyek konstruksi, termasuk KSO, J...
Perpanjangan SBU dan SKK adalah proses memperbarui masa berlaku Sertifikat Badan Usaha atau Sertifikat Kompetensi Kerja yang hampi...
Provisional Hand Over (PHO) atau Serah Terima Pertama adalah proses penyerahan pekerjaan konstruksi dari kontraktor kepada PPK set...
Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU) adalah direktur atau pimpinan tertinggi BUJK yang secara hukum bertanggung jawab atas seluruh ...
Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha (PJSKBU) adalah tenaga ahli yang bertanggung jawab secara teknis atas subklasifikasi p...
PJSKBU (Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha) adalah tenaga ahli atau teknisi konstruksi yang ditunjuk dan bertanggung jaw...
Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU) adalah tenaga ahli yang bertanggung jawab secara teknis atas kegiatan usaha jasa konst...
PJTBU (Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha) adalah tenaga ahli konstruksi yang ditunjuk dan bertanggung jawab penuh atas aspek tek...
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dalam konteks jasa konstruksi adalah perjanjian kerja antara pekerja dan BUJK yang dibuat b...
Penanaman Modal Asing (PMA) dalam konteks jasa konstruksi adalah BUJK yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh investor a...
Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dalam konteks jasa konstruksi merujuk pada BUJK yang modalnya bersumber sepenuhnya dari invest...
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam konteks jasa konstruksi adalah pungutan yang dipungut oleh Kementerian PUPR atau lembag...
Pokja Pemilihan (Kelompok Kerja Pemilihan) adalah tim yang dibentuk oleh kepala UKPBJ atau pejabat yang ditunjuk untuk mengelola p...
PPh Final Jasa Konstruksi adalah pajak penghasilan yang dikenakan secara final atas nilai kontrak jasa konstruksi tanpa memperhitu...
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang ...
Prakualifikasi adalah proses seleksi awal untuk menentukan penyedia yang memenuhi syarat sebelum mengikuti tender.Dasar hukum meng...
Profit Sharing adalah mekanisme pembagian keuntungan dalam kerja sama usaha konstruksi berdasarkan porsi kontribusi masing-masing ...
Rantai Pasok Konstruksi adalah jaringan yang saling terhubung antara pemasok material, produsen, distributor, subkontraktor, dan k...
Registrasi BUJK adalah proses pendaftaran badan usaha jasa konstruksi dalam sistem informasi yang dikelola oleh LPJK/Kementerian P...
Kamus ini disusun sebagai referensi praktis bagi pelaku usaha, tim procurement, manajer proyek, dan konsultan yang bergerak di bidang validasi sertifikat konstruksi, LPJK, SKK, SBU, dan pengadaan barang/jasa. Setiap istilah dijelaskan secara ringkas namun komprehensif mengacu pada regulasi UU Jasa Konstruksi No. 2/2017, PP 14/2021, serta ketentuan Jakontrust dan LPJK.
Konten diperbarui secara berkala untuk memastikan akurasi selaras dengan perkembangan regulasi terbaru, termasuk perubahan sistem sertifikasi SKK/SBU dan pembaruan database LPJK.