Lewati ke konten utama
Referensi Istilah Resmi

Kamus Istilah Jakontrust, SKK & Konstruksi

Referensi lengkap definisi istilah Jakontrust, LPJK, SKK, SBU, barcode sertifikat, dan regulasi konstruksi Indonesia — disusun untuk praktisi lapangan.

Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK)

BUJK adalah badan usaha berbadan hukum yang bergerak di bidang jasa konstruksi, baik sebagai kontraktor, konsultan, maupun subkont...

Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA)

BUJKA adalah badan usaha asing yang melakukan kegiatan jasa konstruksi di Indonesia melalui kerja sama dengan badan usaha nasional...

Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara. Dalam sektor konstruksi, BUMN berperan seb...

Barcode LPJK

Barcode LPJK — yang dalam implementasi modernnya berbentuk QR Code dua dimensi — adalah kode identifikasi unik yang dicetak pada s...

BIM

Building Information Modeling (BIM) adalah metode berbasis data dalam proses perancangan, pembangunan, dan pengelolaan aset bangun...

Blacklist LPJK dan Sanksi Konstruksi

Blacklist atau Daftar Hitam dalam konteks jasa konstruksi adalah penetapan sanksi administratif berupa larangan bagi badan usaha a...

BUJK

Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) adalah badan usaha yang kegiatan usahanya bergerak di bidang jasa konstruksi, baik sebagai peny...

BUJK (Badan Usaha Jasa Konstruksi)

BUJK (Badan Usaha Jasa Konstruksi) adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, termasuk usaha orang pe...

BUJKA

Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA) adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan hukum asing dan berdomisili di luar negeri...

BUMN

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam konteks jasa konstruksi adalah BUJK yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh ...

Tentang Kamus Istilah Ini

Kamus ini disusun sebagai referensi praktis bagi pelaku usaha, tim procurement, manajer proyek, dan konsultan yang bergerak di bidang validasi sertifikat konstruksi, LPJK, SKK, SBU, dan pengadaan barang/jasa. Setiap istilah dijelaskan secara ringkas namun komprehensif mengacu pada regulasi UU Jasa Konstruksi No. 2/2017, PP 14/2021, serta ketentuan Jakontrust dan LPJK.

Konten diperbarui secara berkala untuk memastikan akurasi selaras dengan perkembangan regulasi terbaru, termasuk perubahan sistem sertifikasi SKK/SBU dan pembaruan database LPJK.