Kamus Istilah Jakontrust, SKK & Konstruksi
Referensi lengkap definisi istilah Jakontrust, LPJK, SKK, SBU, barcode sertifikat, dan regulasi konstruksi Indonesia — disusun untuk praktisi lapangan.
Kontrak Tahun Jamak adalah kontrak yang pelaksanaannya melewati lebih dari satu tahun anggaran.Dasar hukum mengacu pada regulasi k...
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari Pengguna Anggaran (PA) untuk melaksanakan sebagian kewenan...
KPA adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA untuk menggunakan anggaran dalam pelaksanaan kegiatan pemerintah, termasuk proye...
Kualifikasi Besar adalah kategori tertinggi dalam klasifikasi badan usaha jasa konstruksi, dengan kapasitas modal, pengalaman, dan...
Kualifikasi Kecil adalah kategori badan usaha dengan kemampuan terbatas dalam hal modal, pengalaman, dan sumber daya manusia.Dasar...
Kualifikasi Menengah adalah kategori badan usaha dengan kemampuan yang lebih besar dibandingkan kualifikasi kecil, baik dari segi ...
Kualifikasi Penyedia adalah proses penilaian terhadap kemampuan dan kelayakan penyedia jasa sebelum mengikuti tender.Dasar hukum m...
Kualifikasi Usaha adalah penggolongan BUJK berdasarkan tingkat kemampuan usahanya yang mencakup aspek modal, pengalaman, sumber da...
Kualifikasi Usaha adalah pengelompokan badan usaha berdasarkan kemampuan keuangan, pengalaman, dan sumber daya, yang terdiri dari ...
KPA adalah pejabat yang menerima pelimpahan sebagian kewenangan dari PA untuk melaksanakan penggunaan anggaran.Dasar hukum mengacu...
Lembaga Akreditasi Independen (LAI) dalam ekosistem jasa konstruksi merujuk pada lembaga yang berwenang melakukan akreditasi terha...
Laporan Keuangan Kontraktor memiliki karakteristik khusus dibandingkan industri lain karena pengakuan pendapatan mengikuti metode ...
LPSE adalah sistem elektronik yang digunakan untuk melaksanakan proses pengadaan barang/jasa pemerintah secara online.Dasar hukum ...
Lead Firm adalah badan usaha yang ditunjuk sebagai pemimpin dalam kerja sama KSO atau JO untuk mengoordinasikan pelaksanaan proyek...
LAI adalah lembaga yang melakukan akreditasi terhadap lembaga sertifikasi seperti LSBU dan LSP untuk memastikan standar mutu terpe...
LPJK adalah lembaga yang dibentuk pemerintah untuk melaksanakan registrasi, sertifikasi, dan pembinaan jasa konstruksi secara nasi...
LSBU adalah lembaga yang melakukan proses sertifikasi badan usaha jasa konstruksi. LSBU harus terakreditasi oleh LPJK sebelum dapa...
LSP adalah lembaga yang melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja berdasarkan standar yang ditetapkan oleh BNSP. Dalam konstruksi,...
Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) adalah lembaga yang dibentuk berdasarkan UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, ...
LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi) adalah lembaga non-struktural di bawah Kementerian PUPR yang dibentuk berdasarkan UU N...
Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) adalah lembaga yang mendapat lisensi dari LPJK untuk menerbitkan Sertifikat Badan Usaha (SB...
LSBU (Lembaga Sertifikasi Badan Usaha) adalah lembaga yang mendapat akreditasi dari LPJK untuk menyelenggarakan proses verifikasi,...
Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) adalah lembaga yang mendapat lisensi dari LPJK untuk menerbitkan Sertifikat Kompetensi Kerja (SK...
LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) Konstruksi adalah lembaga yang mendapat lisensi dari LPJK Kementerian PUPR untuk menyelenggaraka...
Manajemen Konstruksi adalah proses pengelolaan proyek konstruksi yang mencakup perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pengawa...
Manajemen Konstruksi (MK) adalah layanan jasa konstruksi yang memberikan rekomendasi dari pradesain sampai dengan pelaksanaan kons...
Masa Berlaku SBU adalah periode waktu di mana Sertifikat Badan Usaha dinyatakan aktif dan sah digunakan oleh badan usaha.Dasar huk...
Masa Berlaku SBU dan SKK adalah periode validitas dokumen sertifikasi jasa konstruksi yang ditetapkan oleh regulasi LPJK. Berdasar...
Masa Berlaku SKK adalah periode keabsahan sertifikat kompetensi tenaga kerja konstruksi.Dasar hukum mengacu pada Permen PUPR terka...
Masa Pemeliharaan adalah periode setelah pekerjaan konstruksi selesai di mana penyedia jasa bertanggung jawab atas perbaikan kerus...
Kamus ini disusun sebagai referensi praktis bagi pelaku usaha, tim procurement, manajer proyek, dan konsultan yang bergerak di bidang validasi sertifikat konstruksi, LPJK, SKK, SBU, dan pengadaan barang/jasa. Setiap istilah dijelaskan secara ringkas namun komprehensif mengacu pada regulasi UU Jasa Konstruksi No. 2/2017, PP 14/2021, serta ketentuan Jakontrust dan LPJK.
Konten diperbarui secara berkala untuk memastikan akurasi selaras dengan perkembangan regulasi terbaru, termasuk perubahan sistem sertifikasi SKK/SBU dan pembaruan database LPJK.