Modal Disetor
Modal Disetor adalah bagian dari modal dasar perusahaan yang telah benar-benar dibayarkan oleh pemegang saham kepada perusahaan. Dalam konteks kualifikasi BUJK, modal disetor menjadi salah satu parameter penentu kualifikasi usaha bersama kekayaan bersih. Ketentuan modal disetor minimum BUJK diatur dalam Permen PUPR No. 6/2021 dan revisinya.
Berbeda dengan modal dasar yang hanya merupakan nilai nominal dalam akta, modal disetor harus dapat dibuktikan melalui dokumen setoran bank, laporan keuangan yang diaudit, atau dokumen lain yang diakui secara hukum. LSBU akan memverifikasi modal disetor sebagai bagian dari proses asesmen SBU, terutama bagi kualifikasi menengah dan besar.
Praktisi perlu memahami bahwa modal disetor yang tercatat dalam akta perusahaan harus konsisten dengan laporan keuangan dan bukti setoran yang dilampirkan dalam permohonan SBU. Ketidaksesuaian data modal disetor antar dokumen menjadi salah satu alasan penolakan atau penundaan penerbitan SBU oleh LSBU.