Lewati ke konten utama
Kamus Istilah

Daftar Hitam

Diperbarui: 25 April 2026 Terverifikasi

Daftar Hitam (blacklist) adalah daftar yang memuat identitas penyedia barang/jasa yang dikenai sanksi tidak diperbolehkan mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah dalam jangka waktu tertentu. Pengelolaan daftar hitam dilakukan oleh LKPP secara nasional dan dapat diakses publik melalui sistem SPSE. Dasar hukumnya adalah Perpres No. 12/2021 dan peraturan LKPP.

Sanksi daftar hitam dapat dikenakan kepada BUJK yang menolak menandatangani kontrak setelah SPPBJ, melakukan pemalsuan dokumen pengadaan, mengundurkan diri dari pelaksanaan kontrak tanpa alasan yang sah, atau melakukan tindak pidana dalam pengadaan. Durasi sanksi daftar hitam bervariasi dari 1 hingga 2 tahun tergantung jenis pelanggaran.

BUJK yang masuk daftar hitam tidak dapat mengikuti pengadaan pemerintah di seluruh K/L/D selama masa sanksi. Ini adalah risiko bisnis yang sangat serius—verifikasi reputasi mitra bisnis potensial melalui sistem daftar hitam LKPP adalah langkah due diligence penting sebelum membentuk konsorsium atau subkontrak.

Kembali ke Kamus Istilah