PMA
Penanaman Modal Asing (PMA) dalam konteks jasa konstruksi adalah BUJK yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh investor asing. BUJK PMA beroperasi berdasarkan izin investasi dari BKPM (kini diintegrasikan dalam OSS) dan wajib memenuhi ketentuan dalam Daftar Prioritas Investasi sesuai PP No. 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
BUJK PMA di bidang jasa konstruksi umumnya dibatasi pada segmen tertentu dan wajib bermitra dengan BUJK nasional dalam komposisi kepemilikan yang diatur pemerintah. Persyaratan modal disetor minimum BUJK PMA berbeda dari BUJK PMDN dan umumnya lebih tinggi. BUJK PMA juga wajib memenuhi ketentuan penggunaan tenaga kerja asing sesuai peraturan ketenagakerjaan.
Dalam praktiknya, BUJK PMA harus memperhatikan konsistensi data antara NIB di OSS, akta perusahaan, dan data dalam SBU. Pelanggaran ketentuan investasi—misalnya melebihi batas kepemilikan asing yang diizinkan—dapat berakibat pada pencabutan izin usaha yang secara otomatis membatalkan SBU.