Lewati ke konten utama
Kamus Istilah

LAI

Diperbarui: 25 April 2026 Terverifikasi

Lembaga Akreditasi Independen (LAI) dalam ekosistem jasa konstruksi merujuk pada lembaga yang berwenang melakukan akreditasi terhadap LSP jasa konstruksi. Pasca UU Cipta Kerja, fungsi akreditasi LSP jasa konstruksi secara khusus berada di bawah kewenangan LPJK, yang berkoordinasi dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk standarisasi sistem sertifikasi nasional.

Dalam konteks yang lebih luas, BNSP adalah lembaga pemerintah yang mengakreditasi LSP di semua sektor termasuk konstruksi berdasarkan PP No. 10/2018. Namun untuk sektor jasa konstruksi secara spesifik, LPJK memiliki kewenangan pemberian lisensi LSP yang bersifat sektoral dan wajib dipenuhi secara kumulatif dengan persyaratan BNSP.

Bagi asosiasi profesi yang ingin mendirikan LSP, koordinasi dengan BNSP dan LPJK secara paralel diperlukan untuk memastikan lisensi yang diperoleh memenuhi persyaratan kedua lembaga. SKK yang diterbitkan oleh LSP berlisensi LPJK saja tanpa akreditasi BNSP dapat dipertanyakan validitasnya dalam konteks lintas sektor.

Kembali ke Kamus Istilah