Peraturan Menteri
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk/Jasa, Pelaksanaan, Pengawasan, dan Pengenaan Sanksi Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum
Berlaku
Aktif