Kamus Istilah Jakontrust, SKK & Konstruksi
Referensi lengkap definisi istilah Jakontrust, LPJK, SKK, SBU, barcode sertifikat, dan regulasi konstruksi Indonesia — disusun untuk praktisi lapangan.
Rantai Pasok Konstruksi adalah jaringan yang saling terhubung antara pemasok material, produsen, distributor, subkontraktor, dan k...
Registrasi BUJK adalah proses pendaftaran badan usaha jasa konstruksi dalam sistem informasi yang dikelola oleh LPJK/Kementerian P...
Registrasi Pengalaman (RPK) adalah proses pencatatan dan verifikasi pengalaman kerja badan usaha jasa konstruksi dalam sistem LPJK...
Rekomendasi Asosiasi adalah dokumen dukungan yang diberikan oleh asosiasi terakreditasi kepada anggotanya dalam proses sertifikasi...
RAB adalah dokumen perhitungan biaya yang diperlukan untuk melaksanakan suatu proyek konstruksi, mencakup material, tenaga kerja, ...
RUP adalah dokumen yang memuat rencana pengadaan barang/jasa oleh kementerian/lembaga/pemerintah daerah dalam satu tahun anggaran....
Retensi adalah bagian dari nilai kontrak yang ditahan oleh pemberi kerja sebagai jaminan kualitas pekerjaan kontraktor hingga masa...
Retensi adalah sejumlah uang yang ditahan oleh pengguna jasa sebagai jaminan kualitas pekerjaan hingga masa pemeliharaan selesai.D...
Kamus ini disusun sebagai referensi praktis bagi pelaku usaha, tim procurement, manajer proyek, dan konsultan yang bergerak di bidang validasi sertifikat konstruksi, LPJK, SKK, SBU, dan pengadaan barang/jasa. Setiap istilah dijelaskan secara ringkas namun komprehensif mengacu pada regulasi UU Jasa Konstruksi No. 2/2017, PP 14/2021, serta ketentuan Jakontrust dan LPJK.
Konten diperbarui secara berkala untuk memastikan akurasi selaras dengan perkembangan regulasi terbaru, termasuk perubahan sistem sertifikasi SKK/SBU dan pembaruan database LPJK.