Lewati ke konten utama
Kamus Istilah

Kualifikasi Usaha

Diperbarui: 25 April 2026 Terverifikasi

Kualifikasi Usaha adalah penggolongan BUJK berdasarkan tingkat kemampuan usahanya yang mencakup aspek modal, pengalaman, sumber daya manusia, dan peralatan. Dalam sistem jasa konstruksi Indonesia, kualifikasi usaha terbagi menjadi kualifikasi kecil, menengah, dan besar dengan persyaratan yang berbeda. Pengaturannya mengacu pada Permen PUPR No. 6/2021 yang telah beberapa kali diperbarui.

Setiap jenjang kualifikasi memiliki batasan nilai paket pekerjaan yang dapat dikerjakan, persyaratan minimum kekayaan bersih, jumlah dan jenjang tenaga ahli, serta persyaratan pengalaman pekerjaan sejenis. Peningkatan kualifikasi memerlukan pemenuhan seluruh persyaratan jenjang yang lebih tinggi dan asesmen ulang oleh LSBU.

Kesalahan dalam penentuan kualifikasi yang diajukan dalam tender—misalnya mengikuti paket yang nilainya melebihi batas kualifikasi yang dimiliki—mengakibatkan gugurnya penawaran secara administratif. Pemahaman mendalam tentang batasan nilai paket per kualifikasi sangat penting dalam strategi partisipasi tender BUJK.

Kembali ke Kamus Istilah