Pokja Pemilihan
Pokja Pemilihan (Kelompok Kerja Pemilihan) adalah tim yang dibentuk oleh kepala UKPBJ atau pejabat yang ditunjuk untuk mengelola proses pemilihan penyedia dalam pengadaan barang/jasa pemerintah melalui tender atau seleksi. Pokja Pemilihan bertugas menyusun dokumen pemilihan, melaksanakan pemilihan, mengevaluasi penawaran, dan menetapkan pemenang tender.
Anggota Pokja Pemilihan harus memiliki sertifikat kompetensi pengadaan barang/jasa dari LKPP dan ditetapkan secara resmi. Pokja Pemilihan wajib bekerja independen dan bertanggung jawab atas integritas proses evaluasi. Keputusan Pokja Pemilihan atas hasil evaluasi dapat disanggah oleh peserta yang berkeberatan melalui mekanisme sanggah yang diatur dalam Perpres.
Peserta tender perlu memahami bahwa komunikasi langsung dengan anggota Pokja di luar forum resmi (aanwijzing, klarifikasi) dapat dikualifikasikan sebagai tindakan yang mengganggu integritas pengadaan. Seluruh pertanyaan dan klarifikasi harus disampaikan melalui sistem SPSE atau forum resmi yang ditetapkan dalam jadwal pengadaan.