Jaminan Pelaksanaan
Jaminan Pelaksanaan (performance bond) adalah jaminan yang diserahkan oleh pemenang tender sebelum penandatanganan kontrak sebagai jaminan keseriusan dan kemampuan melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak. Nilai jaminan pelaksanaan umumnya 5% dari nilai kontrak, atau 5% dari nilai HPS jika penawaran terpilih di bawah 80% HPS. Ketentuan ini diatur dalam Perpres No. 12/2021.
Jaminan pelaksanaan dicairkan jika kontraktor wanprestasi atau kontrak diputus karena kesalahan penyedia. Masa berlaku jaminan pelaksanaan harus mencakup seluruh periode pelaksanaan pekerjaan hingga serah terima pertama (PHO). Setelah PHO, jaminan pelaksanaan dikembalikan dan digantikan dengan jaminan pemeliharaan.
Perencanaan keuangan yang matang diperlukan karena jaminan pelaksanaan memerlukan fasilitas bank garansi atau surety bond yang memadai. BUJK yang aktif dalam multiple proyek perlu menghitung kebutuhan fasilitas jaminan secara akumulatif untuk memastikan ketersediaan fasilitas saat dibutuhkan.