HPS
Harga Perkiraan Sendiri (HPS) adalah perhitungan perkiraan harga yang ditetapkan oleh PPK sebagai batas atas nilai penawaran yang dapat diterima dalam proses pengadaan barang/jasa. Penyusunan HPS untuk pekerjaan konstruksi mengacu pada standar biaya, analisis harga satuan, dan survei pasar yang dilakukan oleh tim teknis PPK. HPS bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh publik setelah pengumuman pengadaan.
Penawaran yang melebihi nilai HPS dinyatakan gugur secara otomatis. Penawaran yang terlalu jauh di bawah HPS (umumnya di bawah 80%) memerlukan klarifikasi kemampuan BUJK dalam memenuhi spesifikasi dengan harga tersebut. Komponen HPS mencakup biaya langsung (material, upah, peralatan), biaya tidak langsung, dan keuntungan yang wajar.
Dalam praktik, BUJK yang memahami struktur HPS dapat menyusun penawaran yang kompetitif namun tetap realistis. Analisis terhadap RAB (Rencana Anggaran Biaya) proyek sejenis dan pemantauan harga pasar material konstruksi secara rutin adalah kunci dalam menyusun strategi penawaran yang optimal.