Lewati ke konten utama
Kamus Istilah

Klasifikasi Usaha

Diperbarui: 25 April 2026 Terverifikasi

Klasifikasi Usaha dalam jasa konstruksi adalah pengelompokan BUJK berdasarkan jenis pekerjaan atau layanan konstruksi yang dikerjakan, seperti pekerjaan sipil, mekanikal, elektrikal, tata lingkungan, manajemen konstruksi, dan konsultansi. Setiap klasifikasi terbagi lagi menjadi subklasifikasi yang lebih spesifik mengacu pada Permen PUPR No. 6/2021 dan lampiran teknisnya.

Penetapan klasifikasi dalam SBU menentukan jenis pekerjaan yang dapat diikuti oleh BUJK dalam pengadaan. Kesesuaian antara klasifikasi SBU dengan klasifikasi pekerjaan dalam dokumen pengadaan adalah salah satu poin evaluasi administrasi yang paling sering menjadi dasar gugurnya penawaran.

BUJK yang bergerak di multiple klasifikasi harus memiliki PJSKBU untuk setiap subklasifikasi yang dicantumkan dalam SBU. Praktisi pengadaan perlu memeriksa dengan teliti kesesuaian kode subklasifikasi dalam SBU dengan kode yang tercantum dalam dokumen pemilihan sebelum memasukkan penawaran.

Kembali ke Kamus Istilah