Registrasi BUJK
Registrasi BUJK adalah proses pendaftaran badan usaha jasa konstruksi dalam sistem informasi yang dikelola oleh LPJK/Kementerian PUPR sebagai bagian dari proses penerbitan SBU. Registrasi dilakukan secara daring melalui SIJAKI dan mencakup input data profil perusahaan, dokumen legalitas, data personel, dan data keuangan yang diperlukan untuk asesmen kualifikasi oleh LSBU.
Data yang diregistrasikan mencakup identitas badan usaha (NIB, NPWP, akta pendirian), data PJBU, PJTBU, dan PJSKBU, data kekayaan bersih dari laporan keuangan, serta rekam jejak pengalaman pekerjaan. Semua data harus didukung oleh dokumen pembuktian yang diunggah dalam sistem. Keakuratan data registrasi menjadi tanggung jawab BUJK dan dapat diverifikasi sewaktu-waktu oleh LPJK.
Pembaruan data registrasi perlu dilakukan setiap kali terjadi perubahan signifikan pada perusahaan—pergantian direksi, perubahan modal, penambahan tenaga ahli—tanpa menunggu masa perpanjangan SBU. Data registrasi yang tidak diperbarui dapat menjadi kendala saat verifikasi cepat diperlukan dalam proses pengadaan yang memiliki tenggat evaluasi ketat.