KKNI
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor. KKNI terdiri dari 9 jenjang kualifikasi yang diatur dalam Perpres No. 8/2012.
Dalam jasa konstruksi, SKK jenjang KKNI 1-4 setara dengan operator dan teknisi, jenjang 4-6 setara dengan teknisi senior dan analis, sementara jenjang 6-9 setara dengan ahli. Kualifikasi KKNI menjadi acuan dalam penetapan persyaratan tenaga ahli dalam SBU dan persyaratan Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha.
KKNI memberikan kerangka bagi tenaga kerja untuk merencanakan pengembangan karier secara terstruktur. Tenaga kerja yang memiliki SKK di jenjang KKNI tertentu memiliki landasan yang lebih kuat dalam negosiasi kompensasi dan penempatan jabatan dalam organisasi BUJK.