Lewati ke konten utama
Kamus Istilah

K3 Konstruksi

Diperbarui: 25 April 2026 Terverifikasi

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja pada proyek konstruksi. K3 Konstruksi diatur dalam UU No. 1/1970 tentang Keselamatan Kerja, Permen PU No. 05/PRT/M/2014, dan standar-standar teknis K3 yang berlaku.

Dalam kontrak pemerintah, BUJK wajib menyediakan program K3 yang mencakup Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK), tenaga ahli K3 konstruksi bersertifikat, dan anggaran K3 yang memadai. Tingkat risiko proyek menentukan persyaratan K3—proyek risiko tinggi memerlukan Ahli K3 Konstruksi, sementara proyek risiko sedang dapat menggunakan Petugas K3 Konstruksi.

Insiden K3 dalam proyek konstruksi tidak hanya berdampak pada korban dan keluarganya, tetapi juga pada reputasi BUJK dan peluang bisnis masa depan. BUJK dengan rekam jejak K3 yang baik mendapat nilai lebih dalam evaluasi kualifikasi tender yang menyertakan penilaian K3, sehingga investasi dalam program K3 adalah investasi bisnis jangka panjang.

Kembali ke Kamus Istilah