Jaminan Penawaran
Jaminan Penawaran (bid bond) adalah jaminan yang diserahkan oleh peserta tender kepada Pokja Pemilihan sebagai bukti keseriusan mengikuti proses pengadaan. Jaminan penawaran dapat berupa surety bond dari perusahaan asuransi atau bank garansi dari bank umum yang disetujui pemerintah. Besarnya jaminan penawaran umumnya ditetapkan antara 1-3% dari nilai HPS.
Jaminan penawaran dicairkan jika peserta menarik penawaran setelah batas waktu yang ditetapkan, BUJK pemenang menolak menandatangani kontrak, atau BUJK pemenang tidak dapat menyerahkan jaminan pelaksanaan dalam waktu yang ditetapkan. Masa berlaku jaminan penawaran harus mencakup seluruh periode evaluasi hingga penandatanganan kontrak.
Praktisi perlu memperhatikan persyaratan teknis jaminan penawaran dalam dokumen pemilihan, termasuk format yang diakui, bank/asuransi penerbit yang disetujui, dan klausul yang wajib tercantum. Jaminan penawaran yang tidak memenuhi persyaratan teknis dapat menjadi dasar gugurnya penawaran meskipun secara teknis-finansial penawaran sangat kompetitif.