OSS
Online Single Submission (OSS) adalah sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan berbagai izin usaha termasuk untuk BUJK. OSS dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM berdasarkan PP No. 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebagai turunan UU Cipta Kerja.
NIB yang diterbitkan OSS menggantikan berbagai izin yang sebelumnya diterbitkan terpisah oleh berbagai kementerian dan daerah. Untuk BUJK, NIB dengan KBLI jasa konstruksi yang sesuai menjadi salah satu dokumen wajib dalam permohonan SBU. OSS juga menerbitkan Sertifikat Standar untuk beberapa jenis usaha jasa konstruksi yang memerlukan verifikasi teknis sebelum operasional.
Integrasi data antara OSS dan SIJAKI masih menjadi area yang perlu dipantau oleh pelaku usaha. Ketidaksesuaian data antara NIB di OSS dan data dalam SBU—seperti perbedaan KBLI, alamat, atau nama perusahaan—dapat menimbulkan permasalahan dalam proses verifikasi dokumen pada pengadaan pemerintah.