Lewati ke konten utama
Kamus Istilah

Amdal

Diperbarui: 25 April 2026 Terverifikasi

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha. Dalam jasa konstruksi, Amdal menjadi persyaratan untuk proyek-proyek skala besar sebelum izin lingkungan dapat diterbitkan, berdasarkan UU No. 32/2009 jo. UU Cipta Kerja dan PP No. 22/2021.

Dokumen Amdal terdiri dari Kerangka Acuan (KA), Analisis Dampak Lingkungan (Andal), Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL), dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL). Penyusunan dokumen Amdal dilakukan oleh konsultan lingkungan bersertifikat dan dinilai oleh Komisi Penilai Amdal di Kementerian LHK atau pemerintah daerah.

Kelambatan atau kegagalan mendapatkan persetujuan Amdal dapat memblokir seluruh jadwal proyek konstruksi. Kontraktor perlu memahami persyaratan Amdal sejak fase perencanaan dan mengintegrasikan timeline pengurusan Amdal ke dalam jadwal induk proyek untuk menghindari keterlambatan yang tidak terencana.

Kembali ke Kamus Istilah