Lewati ke konten utama
Kamus Istilah

Tenaga Kerja Konstruksi

Diperbarui: 25 April 2026 Terverifikasi

Tenaga Kerja Konstruksi adalah setiap orang yang bekerja di bidang jasa konstruksi yang wajib memiliki kompetensi kerja yang dibuktikan dengan SKK. Klasifikasi tenaga kerja konstruksi meliputi tenaga ahli (engineer, arsitek, quantity surveyor), tenaga terampil (tukang, operator alat berat), dan manajer proyek. Ketentuan wajib SKK diatur dalam UU No. 2/2017 jo. UU Cipta Kerja.

Tenaga kerja konstruksi yang belum memiliki SKK wajib mengikuti pelatihan dan uji kompetensi di LSP berlisensi LPJK. Pemerintah melalui Balai Jasa Konstruksi Regional (BJKR) menyelenggarakan program pelatihan berbasis kompetensi untuk mendukung pemenuhan kebutuhan tenaga kerja konstruksi bersertifikat secara nasional.

Manajemen tenaga kerja bersertifikat menjadi isu strategis bagi BUJK karena ketersediaan SKK langsung berdampak pada kemampuan memenuhi persyaratan SBU dan tender. BUJK yang berinvestasi dalam program pelatihan dan sertifikasi tenaga kerjanya mendapat keunggulan kompetitif dalam mengikuti pengadaan dengan persyaratan tenaga ahli yang ketat.

Kembali ke Kamus Istilah