Lewati ke konten utama
Kamus Istilah

PPK

Diperbarui: 25 April 2026 Terverifikasi

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/daerah. Dalam proyek konstruksi pemerintah, PPK bertanggung jawab menyusun spesifikasi teknis, HPS, rancangan kontrak, dan menandatangani kontrak dengan penyedia. Dasar hukumnya adalah Perpres No. 12/2021.

PPK memiliki kewenangan untuk memerintahkan perubahan pekerjaan (CCO), menerima hasil pekerjaan dari penyedia, menyetujui pembayaran, dan mengusulkan pengenaan sanksi kepada penyedia yang wanprestasi. PPK juga bertanggung jawab menetapkan tim teknis atau tim pendukung jika diperlukan untuk membantu evaluasi pekerjaan.

Bagi kontraktor dan konsultan, membangun komunikasi yang efektif dengan PPK adalah kunci kelancaran pelaksanaan kontrak. Permintaan yang tidak dikomunikasikan secara tertulis dan tidak disetujui oleh PPK tidak memiliki dasar hukum untuk klaim pembayaran tambahan, sehingga dokumentasi setiap perintah dan persetujuan PPK harus dilakukan secara konsisten.

Kembali ke Kamus Istilah