Subkontraktor
Subkontraktor adalah BUJK yang mendapat penugasan dari kontraktor utama untuk mengerjakan sebagian pekerjaan konstruksi dalam kontrak utama. Penggunaan subkontraktor dalam proyek pemerintah diatur dalam dokumen kontrak dan Perpres No. 12/2021, yang mewajibkan subkontraktor berasal dari usaha kecil untuk pekerjaan spesialis tertentu dengan nilai di atas ambang batas.
Subkontraktor wajib memiliki SBU yang sesuai dengan pekerjaan yang akan dikerjakan. Kontraktor utama bertanggung jawab penuh kepada PPK atas pekerjaan yang dilakukan subkontraktor, termasuk kualitas, ketepatan waktu, dan keselamatan kerja. Rencana penggunaan subkontraktor umumnya harus dicantumkan dalam dokumen penawaran atau diberitahukan kepada PPK sebelum pelaksanaan.
Hubungan hukum antara kontraktor utama dan subkontraktor bersifat perdata (perjanjian subkontrak) dan terpisah dari kontrak utama dengan pemerintah. Subkontraktor tidak memiliki hubungan langsung dengan PPK kecuali ditetapkan sebaliknya, sehingga klaim subkontraktor kepada pemerintah harus disalurkan melalui kontraktor utama.