Kamus Istilah
Tenaga Ahli Konstruksi
Tenaga Ahli Konstruksi adalah individu yang memiliki kompetensi teknis di bidang konstruksi dan dibuktikan dengan SKK. Mereka berperan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan proyek.
Dasar hukum terdapat dalam UU No. 2 Tahun 2017 dan Permen PUPR terkait tenaga kerja konstruksi.
Dalam praktik, tenaga ahli menjadi syarat utama dalam struktur organisasi BUJK. Jumlah dan kualifikasi tenaga ahli menentukan kemampuan perusahaan dalam mengikuti tender proyek.