Kamus Istilah
Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha (PJSKBU)
PJSKBU adalah tenaga ahli yang bertanggung jawab pada subklasifikasi tertentu dalam badan usaha jasa konstruksi. Setiap subklasifikasi dalam SBU harus didukung oleh PJSKBU yang kompeten.
Dasar hukum terdapat dalam Permen PUPR terkait Sertifikasi Badan Usaha serta sistem klasifikasi dan subklasifikasi konstruksi nasional.
Dalam praktik, PJSKBU harus memiliki SKK sesuai bidang spesifik. Peran ini memastikan bahwa setiap lini pekerjaan dalam BUJK memiliki pengawasan teknis yang memadai.