Kamus Istilah Jakontrust, SKK & Konstruksi
Referensi lengkap definisi istilah Jakontrust, LPJK, SKK, SBU, barcode sertifikat, dan regulasi konstruksi Indonesia — disusun untuk praktisi lapangan.
Jasa Konstruksi Terintegrasi atau Engineering, Procurement, and Construction (EPC) adalah model kontrak di mana BUJK bertanggung j...
Jenjang SKK adalah tingkatan kompetensi tenaga kerja konstruksi yang terdiri dari Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama. Setiap je...
Joint Operation (JO) adalah kerja sama antara dua atau lebih badan usaha dalam melaksanakan proyek konstruksi, termasuk antara BUJ...
Joint Operation (JO) adalah bentuk kerja sama operasional antara beberapa badan usaha tanpa membentuk badan hukum baru, mirip deng...
Joint Venture (JV) adalah kerja sama antara dua atau lebih perusahaan yang membentuk entitas hukum baru untuk menjalankan kegiatan...
Joint Venture Konstruksi adalah bentuk kerja sama dua atau lebih badan usaha, termasuk asing dan nasional, yang membentuk entitas ...
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan ten...
Kekayaan Bersih adalah selisih antara total aset dan total kewajiban badan usaha yang digunakan sebagai indikator kemampuan finans...
Kekayaan Bersih (net worth) adalah selisih antara total aset perusahaan dengan total kewajibannya, yang mencerminkan nilai ekuitas...
Pokja Pemilihan adalah tim yang dibentuk oleh Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) untuk melaksanakan proses pemilihan penyedi...
Kementerian PUPR adalah instansi pemerintah pusat yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pekerj...
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) adalah kementerian yang memegang pembinaan jasa konstruksi di Indonesia ber...
Kepailitan BUJK adalah kondisi hukum di mana suatu BUJK dinyatakan tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada kreditor berdasarkan p...
Kerja Sama Operasi (KSO) adalah bentuk kolaborasi dua atau lebih badan usaha untuk melaksanakan proyek konstruksi tertentu tanpa m...
Kerja Sama Usaha adalah hubungan kolaboratif antara dua atau lebih pihak untuk mencapai tujuan bisnis tertentu, termasuk dalam sek...
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menye...
KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menye...
Klaim Konstruksi adalah tuntutan dari satu pihak kepada pihak lain dalam kontrak konstruksi atas kompensasi finansial atau perpanj...
Klarifikasi dan Negosiasi adalah proses komunikasi antara Pokja dan peserta tender untuk memastikan kesesuaian penawaran.Dasar huk...
KBLI adalah sistem klasifikasi yang digunakan untuk mengelompokkan kegiatan usaha di Indonesia, termasuk sektor jasa konstruksi. K...
Klasifikasi Usaha dalam jasa konstruksi adalah pengelompokan BUJK berdasarkan jenis pekerjaan atau layanan konstruksi yang dikerja...
Klasifikasi Usaha adalah pengelompokan jenis pekerjaan konstruksi berdasarkan bidang dan subbidang tertentu, seperti bangunan gedu...
Konflik Kepentingan adalah kondisi di mana pihak yang terlibat dalam pengadaan memiliki kepentingan pribadi yang dapat mempengaruh...
Konsorsium (Kerja Sama Operasi/KSO) dalam jasa konstruksi adalah penggabungan dua atau lebih BUJK yang secara bersama-sama mengiku...
Konsultansi Konstruksi adalah layanan keahlian profesional dalam bidang pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan mana...
Kontrak Jasa Konstruksi adalah perjanjian tertulis antara PPK/pemberi kerja dengan penyedia jasa konstruksi yang mengatur hak dan ...
Kontrak Gabungan adalah kombinasi antara kontrak lump sum dan harga satuan dalam satu proyek konstruksi.Dasar hukum mengacu pada P...
Kontrak Harga Satuan adalah kontrak di mana pembayaran didasarkan pada volume pekerjaan yang benar-benar dilaksanakan dikalikan de...
Kontrak Konstruksi adalah perjanjian antara pengguna jasa dan penyedia jasa yang mengatur hak dan kewajiban dalam pelaksanaan proy...
Kontrak Lump Sum adalah jenis kontrak konstruksi dengan nilai tetap untuk seluruh pekerjaan yang telah disepakati di awal tanpa pe...
Kamus ini disusun sebagai referensi praktis bagi pelaku usaha, tim procurement, manajer proyek, dan konsultan yang bergerak di bidang validasi sertifikat konstruksi, LPJK, SKK, SBU, dan pengadaan barang/jasa. Setiap istilah dijelaskan secara ringkas namun komprehensif mengacu pada regulasi UU Jasa Konstruksi No. 2/2017, PP 14/2021, serta ketentuan Jakontrust dan LPJK.
Konten diperbarui secara berkala untuk memastikan akurasi selaras dengan perkembangan regulasi terbaru, termasuk perubahan sistem sertifikasi SKK/SBU dan pembaruan database LPJK.