Kamus Istilah
Online Single Submission (OSS)
OSS adalah sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang digunakan untuk menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha, termasuk sektor konstruksi.
Dasar hukum OSS adalah PP No. 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berbasis Risiko. Sistem ini terintegrasi dengan kementerian/lembaga termasuk PUPR dan LPJK.
Dalam praktik, BUJK wajib memiliki NIB melalui OSS sebelum mengurus SBU. Data OSS harus sinkron dengan SIKI agar proses sertifikasi berjalan lancar.