Kamus Istilah
Asosiasi Terakreditasi
Asosiasi Terakreditasi adalah asosiasi jasa konstruksi yang telah lolos penilaian dan ditetapkan oleh LPJK untuk berpartisipasi dalam sistem pembinaan nasional. Status ini menunjukkan bahwa asosiasi memenuhi standar tata kelola dan kapasitas organisasi.
Dasar hukum berasal dari Permen PUPR terkait akreditasi asosiasi serta ketentuan LPJK. Penetapan dilakukan melalui proses evaluasi berkala.
Dalam praktik, hanya asosiasi terakreditasi yang dapat memberikan rekomendasi resmi untuk pengurusan SBU atau SKK. Hal ini berdampak langsung pada legalitas dokumen yang diajukan oleh pelaku usaha.