Kamus Istilah
Sertifikat Badan Usaha (SBU)
SBU adalah bukti formal bahwa badan usaha telah memenuhi standar kompetensi dan klasifikasi tertentu dalam jasa konstruksi. SBU diterbitkan oleh LSBU yang terakreditasi.
Dasar hukum mengacu pada Permen PUPR tentang Sertifikasi Badan Usaha serta PP No. 5 Tahun 2021. SBU menjadi bagian dari perizinan OSS berbasis risiko.
Dalam praktik, SBU menentukan ruang lingkup pekerjaan dan kualifikasi usaha. Tanpa SBU, BUJK tidak dapat mengikuti tender proyek pemerintah maupun swasta skala besar.