Kamus Istilah
Penanaman Modal Asing (PMA)
PMA adalah kegiatan penanaman modal oleh investor asing di Indonesia yang dapat berbentuk BUJKA atau kerja sama dengan BUJK nasional.
Dasar hukum terdapat dalam UU Penanaman Modal dan regulasi BKPM serta PUPR.
Dalam praktik, PMA di sektor konstruksi harus memenuhi persyaratan khusus seperti joint operation dan pembatasan bidang usaha tertentu.