Kamus Istilah
Kualifikasi Usaha Jasa Konstruksi
Kualifikasi Usaha adalah pengelompokan badan usaha berdasarkan kemampuan keuangan, pengalaman, dan sumber daya, yang terdiri dari kecil, menengah, dan besar.
Dasar hukum mengacu pada PP No. 5 Tahun 2021 dan Permen PUPR terkait kualifikasi usaha.
Dalam praktik, kualifikasi menentukan batasan nilai proyek yang dapat diikuti oleh BUJK. Penentuan kualifikasi sangat penting dalam strategi bisnis konstruksi.