Lewati ke konten utama
Kamus Istilah

Masa Berlaku SBU

Diperbarui: 25 April 2026 Terverifikasi

Masa Berlaku SBU adalah periode waktu di mana Sertifikat Badan Usaha dinyatakan aktif dan sah digunakan oleh badan usaha.

Dasar hukum terdapat dalam Permen PUPR terkait sertifikasi badan usaha jasa konstruksi.

Dalam praktik, SBU umumnya berlaku selama tiga tahun dan harus diperpanjang sebelum habis masa berlaku. SBU yang kedaluwarsa tidak dapat digunakan untuk mengikuti tender.

Kembali ke Kamus Istilah