Lewati ke konten utama
Kamus Istilah

Tenaga Kerja Konstruksi Asing (TKA)

Diperbarui: 01 January 1970 Terverifikasi

TKA adalah tenaga kerja asing yang bekerja di sektor konstruksi di Indonesia dan wajib memenuhi persyaratan tertentu.

Dasar hukum mengacu pada regulasi ketenagakerjaan dan UU Jasa Konstruksi serta peraturan terkait tenaga kerja asing.

Dalam praktik, TKA harus memiliki izin kerja dan sertifikasi kompetensi yang diakui. Penggunaan TKA juga harus disertai program alih teknologi kepada tenaga kerja lokal.

Kembali ke Kamus Istilah