Lewati ke konten utama
Kamus Istilah

Pengawasan Konstruksi

Diperbarui: 25 April 2026 Terverifikasi

Pengawasan Konstruksi adalah kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pekerjaan konstruksi untuk memastikan kesesuaian dengan spesifikasi teknis dan kontrak.

Dasar hukum terdapat dalam UU No. 2 Tahun 2017 serta regulasi PUPR terkait penyelenggaraan konstruksi.

Dalam praktik, pengawasan dilakukan oleh konsultan pengawas yang memiliki SKK sesuai bidangnya, dan menjadi bagian penting dalam menjamin kualitas proyek.

Kembali ke Kamus Istilah