Kerja Sama Operasi (KSO)
Kerja Sama Operasi (KSO) adalah bentuk kolaborasi dua atau lebih badan usaha untuk melaksanakan proyek konstruksi tertentu tanpa membentuk badan hukum baru. KSO biasanya digunakan dalam proyek besar untuk menggabungkan kapasitas teknis dan finansial masing-masing pihak.
Dasar hukum KSO mengacu pada praktik kontraktual dalam UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi serta regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah. Dalam aspek perpajakan, KSO diperlakukan sebagai subjek pajak tertentu sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Pajak.
Dalam praktik, KSO harus memiliki perjanjian tertulis yang mengatur porsi pekerjaan, pembagian keuntungan, dan tanggung jawab. Penunjukan lead firm sangat penting karena bertindak sebagai koordinator administratif dan teknis.