Kamus Istilah
Sertifikasi Ulang (Resertifikasi)
Resertifikasi adalah proses perpanjangan masa berlaku sertifikat seperti SBU atau SKK setelah masa berlakunya habis.
Dasar hukum mengacu pada Permen PUPR terkait masa berlaku dan perpanjangan sertifikat jasa konstruksi.
Dalam praktik, resertifikasi memerlukan pembaruan data seperti pengalaman kerja terbaru dan validitas tenaga ahli. Keterlambatan resertifikasi dapat menyebabkan badan usaha tidak dapat mengikuti tender.