Kamus Istilah
Joint Venture (JV)
Joint Venture (JV) adalah kerja sama antara dua atau lebih perusahaan yang membentuk entitas hukum baru untuk menjalankan kegiatan usaha tertentu, termasuk proyek konstruksi.
Dasar hukum JV mengacu pada UU Penanaman Modal dan regulasi Perseroan Terbatas di Indonesia. JV sering digunakan dalam proyek yang melibatkan investor asing.
Dalam praktik, JV memungkinkan transfer teknologi dan akses pendanaan yang lebih besar. Namun, JV memerlukan struktur kepemilikan saham, manajemen, dan pembagian keuntungan yang jelas.