Kamus Istilah
Kontrak Konstruksi
Kontrak Konstruksi adalah perjanjian antara pengguna jasa dan penyedia jasa yang mengatur hak dan kewajiban dalam pelaksanaan proyek konstruksi.
Dasar hukum mengacu pada UU No. 2 Tahun 2017 dan regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah.
Dalam praktik, kontrak menjadi dokumen utama yang mengatur lingkup pekerjaan, nilai proyek, waktu pelaksanaan, serta sanksi apabila terjadi pelanggaran.