Lewati ke konten utama
Kamus Istilah

Joint Operation (JO)

Diperbarui: 25 April 2026 Terverifikasi

Joint Operation (JO) adalah kerja sama antara dua atau lebih badan usaha dalam melaksanakan proyek konstruksi, termasuk antara BUJK dan BUJKA.

Dasar hukum mengacu pada UU No. 2 Tahun 2017 dan regulasi pengadaan serta penanaman modal.

Dalam praktik, JO digunakan untuk memenuhi persyaratan kualifikasi proyek besar. Setiap pihak dalam JO memiliki tanggung jawab sesuai porsi kerja yang disepakati.

Kembali ke Kamus Istilah