Lewati ke konten utama
Kamus Istilah

Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA)

Diperbarui: 25 April 2026 Terverifikasi

BUJKA adalah badan usaha asing yang melakukan kegiatan jasa konstruksi di Indonesia melalui kerja sama dengan badan usaha nasional. Kehadiran BUJKA diatur ketat untuk melindungi industri dalam negeri.

Dasar hukum terdapat dalam UU No. 2 Tahun 2017 dan peraturan turunannya terkait penanaman modal asing serta ketentuan joint operation.

Dalam praktik, BUJKA wajib bermitra dengan BUJK nasional dan memenuhi persyaratan transfer teknologi serta penggunaan tenaga kerja lokal. Pengawasan dilakukan oleh Kementerian PUPR dan BKPM.

Kembali ke Kamus Istilah