Lewati ke konten utama
Kamus Istilah

Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK)

Diperbarui: 25 April 2026 Terverifikasi

BUJK adalah badan usaha berbadan hukum yang bergerak di bidang jasa konstruksi, baik sebagai kontraktor, konsultan, maupun subkontraktor. BUJK wajib memiliki perizinan usaha dan sertifikat badan usaha (SBU).

Dasar hukum utama adalah UU No. 2 Tahun 2017 dan PP No. 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Sertifikasi BUJK dilakukan melalui LSBU.

Dalam praktik, BUJK harus memenuhi syarat teknis seperti tenaga kerja bersertifikat (SKK), modal, dan pengalaman proyek. Klasifikasi dan kualifikasi BUJK menentukan jenis pekerjaan yang boleh diambil.

Kembali ke Kamus Istilah