Lewati ke konten utama
Kamus Istilah

BUJKA

Diperbarui: 25 April 2026 Terverifikasi

Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA) adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan hukum asing dan berdomisili di luar negeri yang melakukan kegiatan jasa konstruksi di wilayah Indonesia. Regulasi BUJKA diatur dalam Permen PUPR No. 6 Tahun 2021 dan perubahannya, serta peraturan terkait penanaman modal asing (PMA).

BUJKA hanya diizinkan beroperasi pada proyek-proyek dengan nilai tertentu dan wajib bermitra dengan BUJK nasional berkualifikasi besar. BUJKA wajib mendirikan kantor perwakilan di Indonesia, memiliki izin usaha BUJKA dari Kementerian PUPR, serta memenuhi persyaratan tenaga ahli dan modal sesuai ketentuan. Perizinan BUJKA memerlukan rekomendasi Menteri PUPR yang diterbitkan setelah evaluasi teknis dan administratif.

Praktisi perlu memahami bahwa BUJKA tidak dapat mengerjakan proyek secara mandiri tanpa kemitraan dengan BUJK nasional. Ketentuan alih teknologi dan penggunaan tenaga kerja lokal juga menjadi syarat wajib yang harus dipenuhi BUJKA selama beroperasi di Indonesia.

Kembali ke Kamus Istilah