Lewati ke konten utama
Kamus Istilah

BUJK

Diperbarui: 25 April 2026 Terverifikasi

Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) adalah badan usaha yang kegiatan usahanya bergerak di bidang jasa konstruksi, baik sebagai penyedia jasa umum maupun penyedia jasa spesialis. Definisi dan persyaratan BUJK diatur dalam UU No. 2 Tahun 2017, PP No. 5 Tahun 2021, dan Permen PUPR No. 6 Tahun 2021 beserta perubahannya.

BUJK wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang diterbitkan oleh LSBU terakreditasi untuk dapat mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah. Kualifikasi BUJK terbagi menjadi kecil, menengah, dan besar berdasarkan kriteria kekayaan bersih, pengalaman, dan tenaga ahli. Setiap kualifikasi memiliki batasan nilai pekerjaan yang dapat dikerjakan dan persyaratan modal yang berbeda.

Dari sisi praktis, perubahan kualifikasi BUJK memerlukan pembaruan SBU melalui proses asesmen ulang di LSBU. Pelaku usaha perlu memantau perubahan persyaratan kualifikasi secara berkala karena pemerintah beberapa kali merevisi ambang batas nilai pekerjaan dan persyaratan tenaga ahli yang harus dipenuhi.

Kembali ke Kamus Istilah