Blacklist LPJK dan Sanksi Konstruksi
Blacklist atau Daftar Hitam dalam konteks jasa konstruksi adalah penetapan sanksi administratif berupa larangan bagi badan usaha atau tenaga kerja untuk mengikuti pengadaan pemerintah dalam jangka waktu tertentu, akibat terbukti melakukan pelanggaran dalam penyelenggaraan jasa konstruksi. Dalam konteks verifikasi Jakontrust, informasi status blacklist tidak ditampilkan secara langsung di aplikasi, namun status SBU yang dicabut atau tidak aktif di SIJK dapat menjadi indikator bahwa badan usaha sedang menghadapi masalah legalitas yang serius.
Dasar hukum pemberian sanksi daftar hitam dalam pengadaan diatur dalam Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021 dan Peraturan LKPP No. 4 Tahun 2021 tentang Pembinaan Pelaku Pengadaan. Sanksi daftar hitam berlaku selama 2 tahun dan berdampak pada seluruh pengadaan pemerintah secara nasional melalui sistem SIKAP LKPP. Selain daftar hitam pengadaan, LPJK juga dapat memberikan sanksi berupa pencabutan SBU atau SKK berdasarkan kewenangannya dalam UU No. 2 Tahun 2017 Pasal 91.
Bagi konsultan yang melayani klien BUJK, memahami kondisi apa saja yang dapat berujung pada sanksi adalah kompetensi penting dalam manajemen risiko hukum. Penggunaan dokumen sertifikasi tidak valid, penggunaan PJTBU/PJSKBU yang merangkap di badan usaha lain, dan kegagalan menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak adalah contoh kondisi yang dapat memicu proses sanksi.