Lewati ke konten utama
Kamus Istilah

BUMN

Diperbarui: 25 April 2026 Terverifikasi

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam konteks jasa konstruksi adalah BUJK yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan langsung dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN jasa konstruksi seperti PT Wijaya Karya, PT Adhi Karya, dan PT Hutama Karya memiliki peran strategis dalam pembangunan infrastruktur nasional sesuai UU No. 19/2003 tentang BUMN.

BUMN jasa konstruksi wajib memiliki SBU seperti BUJK swasta, namun mendapat beberapa perlakuan khusus dalam pengadaan, termasuk kemungkinan penugasan langsung untuk proyek strategis nasional. BUMN juga menjadi mitra wajib bagi BUJKA dalam proyek-proyek tertentu sesuai kebijakan pemerintah tentang kemitraan konstruksi asing.

Bagi subkontraktor dan pemasok, memahami struktur pengadaan BUMN penting karena prosedurnya dapat berbeda dari pengadaan pemerintah umum. BUMN memiliki mekanisme pengadaan internal tersendiri yang mengacu pada peraturan direksi dan kebijakan Kementerian BUMN, di samping tetap wajib mengikuti prinsip-prinsip pengadaan yang berlaku.

Kembali ke Kamus Istilah