Retensi
Retensi adalah bagian dari nilai kontrak yang ditahan oleh pemberi kerja sebagai jaminan kualitas pekerjaan kontraktor hingga masa pemeliharaan berakhir. Dalam pengadaan pemerintah, retensi umumnya sebesar 5% dari nilai kontrak dan dikembalikan setelah penandatanganan FHO. Kontraktor dapat memilih membayar jaminan pemeliharaan sebagai pengganti retensi agar dapat menerima pembayaran penuh saat PHO.
Pengelolaan retensi berdampak signifikan pada arus kas proyek. Bagi kontraktor yang mengerjakan banyak proyek sekaligus, akumulasi retensi yang belum dicairkan dapat menciptakan tekanan likuiditas yang serius. Pemilihan antara jaminan pemeliharaan atau retensi harus mempertimbangkan biaya fasilitas bank garansi versus manfaat penerimaan pembayaran lebih awal.
Dalam praktik, percepatan penerbitan berita acara FHO oleh PPK tidak selalu terjadi otomatis meski masa pemeliharaan telah berakhir. Kontraktor perlu aktif mendorong proses FHO dengan mengajukan permohonan tertulis dan memastikan semua dokumentasi pemeliharaan lengkap agar proses pengembalian retensi tidak tertunda lebih dari yang diperlukan.