Kamus Istilah Jakontrust, SKK & Konstruksi
Referensi lengkap definisi istilah Jakontrust, LPJK, SKK, SBU, barcode sertifikat, dan regulasi konstruksi Indonesia — disusun untuk praktisi lapangan.
Subklasifikasi adalah pembagian lebih rinci dari klasifikasi usaha jasa konstruksi yang menentukan jenis pekerjaan spesifik yang d...
Subklasifikasi Usaha adalah rincian lebih spesifik dari klasifikasi usaha jasa konstruksi yang menggambarkan jenis pekerjaan secar...
Subkontrak adalah penyerahan sebagian pekerjaan konstruksi dari kontraktor utama kepada pihak lain.Dasar hukum terdapat dalam UU J...
Subkontraktor adalah BUJK yang mendapat penugasan dari kontraktor utama untuk mengerjakan sebagian pekerjaan konstruksi dalam kont...
SPPBJ adalah surat yang diterbitkan oleh PPK untuk menunjuk pemenang tender sebagai pelaksana pekerjaan.Dasar hukum mengacu pada r...
Kamus ini disusun sebagai referensi praktis bagi pelaku usaha, tim procurement, manajer proyek, dan konsultan yang bergerak di bidang validasi sertifikat konstruksi, LPJK, SKK, SBU, dan pengadaan barang/jasa. Setiap istilah dijelaskan secara ringkas namun komprehensif mengacu pada regulasi UU Jasa Konstruksi No. 2/2017, PP 14/2021, serta ketentuan Jakontrust dan LPJK.
Konten diperbarui secara berkala untuk memastikan akurasi selaras dengan perkembangan regulasi terbaru, termasuk perubahan sistem sertifikasi SKK/SBU dan pembaruan database LPJK.