Lewati ke konten utama
Kamus Istilah

SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja) Konstruksi

Diperbarui: 25 April 2026 Terverifikasi

SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja) Konstruksi adalah bukti kompetensi dan kemampuan kerja seseorang di bidang jasa konstruksi yang diterbitkan oleh LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) berlisensi LPJK, berdasarkan hasil uji kompetensi yang mengacu pada SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia). SKK menggantikan SKA (Sertifikat Keahlian) dan SKT (Sertifikat Keterampilan) yang berlaku sebelum reformasi sistem sertifikasi pasca Permen PUPR No. 6 Tahun 2021. Masa berlaku SKK adalah 5 tahun dan wajib diperpanjang melalui program CPD (Continuing Professional Development).

SKK diklasifikasikan dalam jenjang KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) dari Jenjang 1 hingga 9: Jenjang 1–4 untuk operator dan teknisi dasar, Jenjang 5–6 untuk teknisi/analis menengah, dan Jenjang 7–9 untuk Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama. Jenjang yang tercantum dalam SKK menentukan jabatan apa yang dapat dipegang seseorang dalam struktur badan usaha: PJTBU untuk kualifikasi menengah memerlukan minimal SKK Jenjang 7, sedangkan PJTBU untuk kualifikasi besar memerlukan minimal SKK Jenjang 8.

Setiap SKK yang diterbitkan LPJK dilengkapi QR Code yang dapat diverifikasi melalui Jakontrust. Verifikasi menampilkan data lengkap dari SIJK termasuk bidang kompetensi, jabatan kerja, jenjang, LSP penerbit, dan masa berlaku.

Kembali ke Kamus Istilah