Lewati ke konten utama
Kamus Istilah

SIJK (Sistem Informasi Jasa Konstruksi)

Diperbarui: 25 April 2026 Terverifikasi

SIJK (Sistem Informasi Jasa Konstruksi) adalah platform digital terpadu yang dikelola oleh LPJK Kementerian PUPR sebagai basis data tunggal (single source of truth) untuk seluruh informasi sertifikasi jasa konstruksi di Indonesia. SIJK merupakan infrastruktur backend yang menjadi sumber data dari Aplikasi Jakontrust — setiap proses scan QR Code di Jakontrust sesungguhnya adalah permintaan verifikasi real-time ke database SIJK. Keabsahan sebuah sertifikat SBU atau SKK secara hukum ditentukan oleh statusnya dalam SIJK, bukan oleh kondisi fisik dokumennya.

SIJK mengintegrasikan data dari berbagai sistem yang berkaitan: OSS RBA (untuk data NIB dan izin berusaha), sistem LSBU (untuk data permohonan dan penerbitan SBU), sistem LSP (untuk data uji kompetensi dan penerbitan SKK), serta SPSE/SIKAP (sistem pengadaan elektronik yang menggunakan data sertifikasi LPJK untuk evaluasi kualifikasi). Integrasi ini diatur dalam kerangka hukum PP No. 14 Tahun 2021 dan kebijakan teknis LPJK yang berkaitan dengan tata kelola sistem informasi jasa konstruksi.

Bagi badan usaha dan tenaga kerja konstruksi, SIJK adalah sistem yang menentukan keberadaan legalitas mereka di industri. Data yang tidak tercatat di SIJK — baik SKK maupun SBU — dianggap tidak ada secara hukum meskipun dokumen fisiknya ada.

Kembali ke Kamus Istilah