LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi)
LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi) adalah lembaga non-struktural di bawah Kementerian PUPR yang dibentuk berdasarkan UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan diatur lebih lanjut melalui Permen PUPR No. 9/PRT/M/2020 tentang Pembentukan LPJK. LPJK merupakan penerbit, pengelola, dan otoritas tunggal yang menjamin keabsahan seluruh dokumen sertifikasi jasa konstruksi di Indonesia — baik SBU maupun SKK. Semua data yang ditampilkan oleh Aplikasi Jakontrust bersumber dari database yang dikelola LPJK melalui sistem SIJK.
Fungsi utama LPJK meliputi: menyelenggarakan akreditasi terhadap Asosiasi Badan Usaha dan Asosiasi Profesi sebagai syarat mereka dapat mengeluarkan rekomendasi sertifikasi, menerbitkan dan mengelola SBU melalui LSBU (Lembaga Sertifikasi Badan Usaha) yang terakreditasi, menerbitkan SKK melalui LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) yang terlisensi, serta mengelola sistem informasi terintegrasi SIJK yang menjadi backbone verifikasi digital Jakontrust.
Dalam ekosistem konstruksi Indonesia pasca Cipta Kerja, LPJK bukan sekadar lembaga registrasi — ia adalah penjamin integritas ekosistem sertifikasi jasa konstruksi secara keseluruhan. Setiap keputusan LPJK terkait penerbitan, pencabutan, atau pembekuan SBU dan SKK berdampak langsung pada kemampuan badan usaha dan tenaga kerja untuk beroperasi secara legal. Keputusan LPJK yang terdeteksi melalui Jakontrust memiliki kekuatan hukum yang mengikat dalam seluruh proses pengadaan pemerintah.